PASURUAN, BacainD.com – Program BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) di bulan suci ramadhan terus digaungkan. Dalam 1×24 jam, enam pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Kurang dari 24 jam anggota meringkus 6 pelaku pengedar sabu di empat lokasi yang berbeda dan mengamankan 13,964 gram sabu siap edar,” ucap Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (04/03/2026).

Harto menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan sejak Senin (09/02/2026) pukul 23.00 WIB malam hingga Selasa (10/02/2026) sekitar 07.30 WIB pagi. Penangkapan pertama, dilakukan di sebuah Kamar Kos di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Di tkp pertama anggota mengamankan 2 tersangka yakni A-R-F (35) dan S-S (19), warga Kecamatan Prigen, Pasuruan dan menyita baramg bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram serta uang tunai 2,8 Juta,” jelasnya.

Dari hasil introgasi para pelaku, petugas Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah rumah di wilayah Prigen, “Di tempat kedua, anggota mengamankan pengedar sabu berinisial S-H-T (39) warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen serta menyita lima klip sabu siap edar seberar 0,758 gram,” ungkapnya.

Tak berhenti disitu, Tim Opsnal Satreskoba kembali mendapatkan identitas terduga pelaku pengedar Sabu, pada Selasa dini hari polisi kembali mengamankan terduga pengedar sabu.

“Penangkapan ke Ketiga kami meringkus M-R (41) warga Desa Kersikan, Kecamatan Bangil dan menyita barang bukti enam paket sabu seberat 0,916 gram,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB, pengedar sabu kembali tak berkutik saat diamankan Polisi di rumahnya diwilayah Kecamatan Bangil, Pasuruan.

“Di tkp ke empat kami mengamankan pria berinisial M-F (39) warga Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan dua bungkus sabu seberat 4,769 gram,” lanjutnya.

Harto menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya dan tidak perlu takut.

“Kami komitmen untuk perang terhadap narkoba. Dalam pemberantasan narkoba kami tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: