PASURUAN, BacainD.com – Insiden keributan yang terjadi di Jalan Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, beberapa waktu lalu oleh dua kelompok orang kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Proses Penyelidikan Dua sekelompok orang yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan kini justru menyeret salah satu warga setempat yang tercatat sebagai terlapor.

Diketahui diduga terlapor bernama Malik (30) warga Desa Setrmpat, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan pada Jumat (09/01/2026) sore.

Malik – terlapor menuturkan, ia merasa kaget bahwa ia dilaporkan ke polisi buntut insiden dua sekelompok orang yang bikin gadung di Desanya pada Desember 2025 lalu. Malik mengaku, bahwa ia tidak kenal dengan kedua kelompok orang tersebut.

“Kaget saya mas, saya tidak kenal dan tidak punya urusan dengan mereka (Dua Kelompok Red), apalagi saya ikut-ikutan melakukan yang dituduhkan mereka ke saya,” ucap Malik kepada awakmedia usai menghadiri pemanggilan polisi.

Malik menguraikan, bahwa dalam kejadian itu (Senin 24/12/2025 dini hari red) ia keluar rumah karena terdengar suara keributan hingga suara mobil serta teriakan perempuan panik.

“Saat itu saya berada tak jauh dari TKP. Saya mengira itu perampokan, karena ada suara perempuan panik dan banyak mobil yang parkir melintang, setrlah itu saya keluar dan melihat di lokasi,” jelasnya

Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak tau secara pasti akar permasalahannya kejadian itu. Ia ke lokasi hanya berusaha menengkan seorang perempuan yang kelihatan panik.

“Saya cuma membantu menengkan perempuan itu, saya juga tidak ikut ikut keributan itu. Ini malah saya di laporkan, saya benar-benar tidak habis pikir,” tegasnya.

Sementara itu, Yoga Septian Widodo Kuasa Hukum Malik mengatakan, kedatangan saya ke Kantor Polisi untuk memenuhi panggilan polisi terhadap kliennya. Ia meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan berpegang pada bukti yang sah.

“Klien kami siap dipanggil kapan saja. Tapi proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi,” kata Yoga usai mendampingi Malik di Unit Pidum Polres Pasuruan, Jumat (9/1/2026).

Ditempat terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana membenarkan pemanggilan warga di lokasi kejadian untuk memberikan keterangan kejadian itu.

“Betul mas, kami kemarin memanggil saksi bernama Malik untuk kita mintai keterangan kejadian kemarin,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: