
PASURUAN, BacainD.com โ Seorang wanita berinisial Y-M (31), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, diamankan Polsek Grati pada Minggu (25/5/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian kosmetik di toko DEE STORE BEAUTY yang terletak di Dusun Kajarkuning, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian pencurian ini terungkap setelah pemilik toko, D-A (27), yang sebelumnya curiga dengan gerak-gerik pelaku, memeriksa rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas Y-M (Terduga Pelaku Red) mengambil sejumlah barang dagangan dan memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.
“Pelaku YM ini mengambil berbagai jenis barang, mulai dari 9 bedak merek G2G, 3 minyak telon My Baby, 2 bedak Hanasui Cushion, 2 bedak Skintific, hingga 20 sabun merek Kahf,” terang Aiptu Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.50 WIB. D-A kemudian melaporkan kejadian ini pada Minggu, 25 Mei 2025, siang.
Beruntung, pada Minggu pagi, Y-M kembali mendatangi toko DEE STORE BEAUTY.
Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh D-A (Korban Red) untuk mengamankan dan menginterogasi pelaku.
YM akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang-barang curian tersebut telah dijual kepada seorang teman atau tetangganya berinisial E senilai Rp 200.000.
“Setelah pengakuan tersebut, pelaku diserahkan kepada pihak Polsek Grati untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Junaedi.
Akibat perbuatan Y-M, korban D-A diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1.966.000.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan dua file video rekaman CCTV, sebuah tas hitam, dan sebuah baju berwarna cokelat yang dikenakan pelaku saat beraksi. (BM)