PASURUAN, BacainD.com – Polres Pasuruan mengungkap peredaran minyak curah yang dikemas dalam botol tanpa label yang beredar luas di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi pada Selasa (11/03/2025) siang kemarin.

“Tersangka yang diamankan berinisial A-M (44) warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pauruan diamankan di dalam rumahnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Rabu (12/03/2025).

Adimas menjelaskan, A-M melakukan bisnis ilegalnya tersebut ia tekuni sejak Tahun kemarin, di dalam rumahnya di Dusun Suket Baru, Gang 2 RT 03 RW 11, Desa Nogosari.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Tersangka menekuni tindak pidana tersebut mulai tahun 2023 kemarin, hingga ditangkap pada Selasa siang kemarin,” jelasnya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni, membeli minyak goreng curah dengan jumlah banyak yang disimpan dalam tandon yang kemudian dikemas dalam kemasan botol.

“Jadi tersangka membeli minyak curah dengan cara jumlah besar, lalu dikemas kedalam botol berukuran 670ml dijual dengan harga 19.500 per botol tanpa kemasan,” terangnya.

Adimas menambahkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar aturan. Pasalnya, produc minyak goreng dalam kemasan dan diedarkan harus memenuhi SNI, label, serta izin edar.

“Sehingga perbuatan tersangka sangat melanggar peraturan yang berlaku. Minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Polres Pasuruan ungkap kasus minyak curah

Lebih lanjut kata Adimas, dalam satu hari tersangka mampu mengemas minyak goreng curah ke botol sebanyak 600 botol. Sehingga dalam satu bulan, ia mampu membuat 18.000 botol atau isi minyak goreng curah 13 ton.

“Sehingga, keuntungan A-M dalam satu bulan mampu mengumpulkan sebesar Rp 120 juta rupiah perbulan,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 279 botol tanpa lebel siap edar, 9.040 botol kosong, 2 tandon kosong dan 2 tandon berisikan minyak curah siap dimasukkan ke botol, satu pick up, ribuan tutup botol serta timbangan digital.

“Kini tersangka dan botol kemasan yang berisikan minyak curah siap edar diamankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas ulahnya, A-M dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *