PASURUAN, BacainD.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan terus digencarkan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai, serta Kejaksaan Negeri menggelar operasi mendadak (sidak) di sejumlah titik strategis pada Jumat (27/02/2026) pagi.

Operasi kali ini menyisir wilayah Kecamatan Rembang yang diidentifikasi sebagai salah satu titik rawan peredaran rokok polos. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 100 bungkus atau setara 2.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah toko kelontong milik warga setempat.

Tidak berhenti di situ, tim bergerak menuju Kecamatan Bangil untuk memeriksa salah satu agen jasa pengiriman paket. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 40 bungkus rokok ilegal dengan total 800 batang yang siap dikirimkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan kerugian negara serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya.

“Aksi rutin ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan pihak Bea Cukai dan Kejaksaan. Dari hasil penyisiran di dua lokasi berbeda, tercatat sebanyak 2.800 batang rokok ilegal berhasil kami amankan,” ujar Suyono.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa untuk diproses secara hukum oleh otoritas terkait, “Selanjutnya, seluruh temuan ini akan kami limpahkan ke kantor Bea Cukai Pasuruan demi kepentingan penanganan perkara. Saat ini, tim juga masih mendalami temuan tersebut untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: