
PASURUAN, BacainD.com – Seorang mahasiswi bernama Mukhibatul Ilmiah wanita berusia 19 Tahun warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Terduga pelaku nekat menjadi mengedar sabu-sabu, tergiur oleh keuntungannya. Untuk, kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno mengatakan, bahwa tertangkapnya terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Yakni, Mukhibatul Ilmiah,” ucap Joko kepada BacainD, Jumat (21/02/2025).
Setelah dilakukan penggledahan oleh petugas kata Joko, menemukan barang bukti berupa sabu hingga timbangan elektronik.
“Petugas menemukan sabu seberat 3,38 gram sabu dan Hanphone dari tangan terduga pelaku,” kata Joko.
Hingga kini lanjut Joko, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandar lebih besar atau penyuplai sabu ke terduga pelaku.
“Ini masih kita kembangkan, ke bandar atau penyuplai sabu ke terduga pelaku ini,” lanjutnya.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (BM)