PASURUAN, BacainD.com – Pemberantasan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan terus digallakkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus satu pria diduga sebagai pengedar sabu, Polisi sita 32 paket Sabu siap edar.

Pelaku yakni berinisial S-O (35) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Kami mengamankan pelaku di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil pada Kamis (04/12/2025) pagi,”ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/12/2025).

Yoyok menjelskan, bahwa terungkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, disekitaran TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penyelidikan.

“Saat kami lakukan penyisiran, anggota mencurigai salah satu orang dan langsung mengamankan pelaku di sebuah rumah Desa Manaruwi,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, “Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 32 poket sabu siap edar seberat 4,819 gram,” ujarnya.

Ia menambahkan, S-O nekat menjadi pengedar sabu tergiur imbalan uang dalam tiap satu gram saat melakukan transaksi sabu dan bisa menikmati secara gratis.

“Pelaku setiap melakukan transaksi dalam per gram sabu mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu dan bisa menikmati sabu secara gratis,” tambahnya.

Dihadapan penyidik, SO (Pelaku Red) mendapatkan serbuk kristal dari seseorang yang identitasnya sudah di kantongi dan sudah dilakukan pengejaran.

“Pelaku mendapatkan sabu dari pria berinisial S-L kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga menyita barang bukti berupa Satu Handphone, Satu timbangan dan satu bandel plastik klip kosong,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: