Pasuruan, BacainD.com – Pemberantas pengedar sabu di Kabupaten Pasuruan terus digallakkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pasurun meringkus pengedar sabu asal Gempol dan sita 8 poket sabu siap edar.

Diketahui pelaku berinisial M-Y (31) warga Dusun Raos Baru, Gang 20 Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“M-Y kami amankan di pinggir jalan termasuk Dusun. Raos Baru GG. 20 tak jauh dari rumah pelaku,” ucap Iptu Yoyok Hardianto Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Rabu (08/10/2025).

Yoyok menjelaskan, saat dilakukan penggledahan anggota menemukan beberapa klip sabu yang disimpan oleh pelaku. Selain itu, anggota juga gledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti.

“Total sabu yang diamankan dari pelaku ada 8 poket sabu siap edar dengan berat 7,767 gram sabu,” jelasnya.

Dihadapan polisi, M-Y juga mengaku bahwa sabu yang di simpan ia dapatkan dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran, “Pelaku memperoleh sabu dari saudara berinisial B-A,” ujarnya.

Yoyok menambahkan, bahwa pelaku menjadi pengedar sabu ini tergiur keuntungan serta bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Keuntungan M-Y setiap satu gramnya mendapatkan Rp 100 ribu dan bisa menikmati sabu secara gratis,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: