PASURUAN, BacainD.com – Pemberantasan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Pasuruan terus digaungkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Paauruan meringkus pengedar sabu berinisial A-N (23) tahun warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan Pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar serta uang tunai Dua Juta rupiah.
“A-N (Pelaku Pengedar Sabu Red) kami amankan di dalam rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa (18/11/2025) kamerin,” ucap Iptu Yoyok Hardianto Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Kamis (27/11/2025).
Yoyok menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar serta tertera berat sabu di masing – masing klip.
“Kami menemukan 30 poket sabu siap edar dengan berat 2,048 gram. Selain itu, kami juga menyita uang senilai Rp 2juta 100 ribu diduga hasil dari jual sabu,” jelasnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku bahwa barang serbuk kristal tersebut ia dapatkan dari seseorang temamnya yang kini identitasnya sudah di kantongi polisi.
“Pelaku dapat sabu dari seserang berinisial A-F yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Uang),” ujarnya.
Ia menambahkan, motif pelaku nekat mengedarkan sabu dilatar belakangi ekonomi. Yakni, demi mendapatkan keuntungan uang dan bisa menikmati sabu secara gratis.
“Motifnya pelaku tergiur keuntungan Rp 150 ribu setiap gramnya dan bisa menikmati sabu secara gratis,” tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BM)






