PASURUAN, BacainD.com – Tergiur keuntungan dan bisa menikmati sabu secara gratis. Dua pria asal Prigen Kabupaten Pasuruan diringkus Polisi pada Jumat (11/07/2025) siang.

Kedua tersangka yakni berinisial K-S (45) warga Desa Gambiran dan D-P (34) warga Jalan Garuda Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa ada laporan dari masyarakat di sekitaran TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyidikan.

“Saat di TKP, Petugas mengamankan K-S di pinggir Jalan Dusun Genengsari, Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen. Saat digledah, petugas menemukan 4 klip sabu siap edar seberat 2,379 gram,” ucap Jazuli Jumat (18/07/2025).

Pada saat dilakukna introgasi. K-S mengaku, bahwa serbuk kristal tersebut ia dapatkan dari seseorang berinial D-P. Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan.

“D-P diamankan di rumahnya, dari tangan D-P polisi menyita berang bukti berupa satu unit ponsel Samsung, timbangan elektrik, sebuah topi rajut, beberapa bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario,” jelasnya.

Motif mengedarkan, kedua pelaku mengaku bahwa setiap mengedarkan sabu ia mendapatkan keuntungan uang dan bisa menikmati sabu secara gratis.

“Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Jazuli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara, atau maksimal pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *