PASURUAN, BacainD.com – Kecanduan bermain Judi Online (Judol) seorang cucu tiri nekat mencuri uang dan perhiasan milik neneknya di Perum Sekar Asri Blok G No.5, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 60 juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Saat akan mengambil uang di dompet untuk bersedekah, korban terkejut karena dompetnya berisikan Rp 30 juta tidak ditemukan.

Ia kemudian mengecek perhiasan emas jenis gelang, kalung, dan cincin yang disimpan di lemari pakaian dengan total nilai sekitar Rp 30.000.000, namun seluruhnya telah raib.

Merasa curiga, korban memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari hasil rekaman tampak seorang pria berlalu-lalang dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban mengenali sosok tersebut sebagai cucu tirinya, bernama Rendy Septian Nantasyah (20) warga Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo mengatakan, bahwa terungkapnya pelaku berdasarkan dari CCTV serta identitas pelaku. Pelaku diamankan di sebuah bengkel motor.

“Berkat CCTV, anggota berhasil meringkus pelaku di bengkel motor di jalan Jalan Raya Sepande, Kelurahan Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (16/11/2025) sore,” ucap Yudhi.

Yudhi menjelaskan, hasil dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian besar uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli barang pribadi.

“Tersangka mengaku uang hasil curian dibuat Judol dan membeli Handphone serta sepeda motor,” jelasnya.

Polisi juga menyita Barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam, satu unit ponsel Redmi A3 warna hitam, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. 

Sementara itu, Rendy Septian Nantasyah – Tersangka menyampaikan, bahwa uang hasil mencuri dari rumah neneknya telah dibelikan barang – barang pribadi serta untuk bermain judol.

“Uangnya habis untuk beli HP, Sepeda motor dan Judol. Sepedanya sudah dijual lagi untuk main judol,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: