MALANG, BacainD.com – Seorang nenek berusia 80 tahun di Malang, Jawa Timur, hidup dalam kegelisahan berkepanjangan. Tanah warisan seluas 5.032 meter persegi peninggalan ayahnya yang berada di Jalan Lawang (Tawang), Kabupaten Malang, hingga kini tak kunjung kembali ke tangan ahli waris sah. Ironisnya, lahan tersebut kini telah berdiri bangunan rumah permanen dan ditempati sejumlah orang.

Alih-alih menikmati masa tua dengan tenang, Marlina, ahli waris tunggal tanah tersebut, justru harus terus memperjuangkan haknya yang diduga kuat telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun.

Berdasarkan hasil investigasi tim kuasa hukum, lahan ribuan meter persegi itu kini telah dibangun rumah permanen yang diduga dihuni oleh oknum sipil hingga oknum purnawirawan TNI. 

Saat tim investigasi menemui salah satu penghuni rumah, yang bersangkutan mengaku telah menempati lokasi tersebut lebih dari 30 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Sudah lebih dari 30 tahun saya tinggal di sini. Kalau surat kepemilikan saya tidak punya. Pernah ada yang mengaku pemilik dan membawa surat, saya pasrah,” ujar penghuni rumah sebagaimana disampaikan tim investigasi.

Marlina menegaskan, tanah seluas 5.032 meter persegi tersebut merupakan warisan langsung dari ayahnya dan telah lama ia perjuangkan, bahkan sejak ayahnya masih hidup. Ia meyakini dokumen kepemilikan yang dimilikinya sah dan valid secara hukum.

“Tanah itu saya perjuangkan sejak ayah saya masih sehat. Sampai beliau meninggal dunia, tanah itu belum juga dikembalikan. Saya yakin surat yang saya miliki ini sah,” ujar Marlina dengan nada sedih kepada awak media.

Ia pun menantang siapa pun yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut untuk membuktikannya secara terbuka dan hukum.

“Kalau memang ada yang mengklaim tanah itu miliknya, silakan dibuktikan secara sah, jangan seperti ini,” tegasnya.

Marlina juga mengungkap sejarah tanah tersebut. Menurutnya, pada era 1960-an, lahan itu sempat disewa oleh pihak TNI kepada ayahnya. Pembayaran sewa awalnya berjalan lancar, namun kemudian terhenti tanpa kejelasan hingga akhirnya lahan tersebut diklaim sepihak.

“Sejak pembayaran tidak lancar, beberapa tahun kemudian tanah itu diklaim sebagai milik Oknum TNI. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan dokumen kepemilikan resminya,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Marlina berharap Pemerintah Kabupaten Malang dapat turun tangan dan berpihak kepada masyarakat kecil, agar tanah warisan ayahnya bisa kembali kepada ahli waris tunggal yang sah. (Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: