Pasuruan, BacainD.com โ€“ Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Kamis (31/07/2025) pagi. Dalam aksinya, JARAKK menyerahkan Sepuluh Tuntutan Rakyat (SAPULTRA), mendesak Kejaksaan untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi Plaza Bangil yang disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

JARAKK menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar persoalan tunggakan, piutang, atau sewa yang tidak terbayarkan. Lebih jauh, mereka menduga adanya praktik mafia tanah di baliknya. Temuan paling serius adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik negara yang masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam orasinya, Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, menyampaikan 10 tuntutan utama masyarakat yang terangkum dalam SAPULTRA. Ia secara spesifik berharap Kejaksaan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara puluhan miliar rupiah ini.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk kembali membuka penyidikan kasus Plaza Bangil dan berani mengambil sikap tegas serta terbuka. Harus ada penetapan tersangka baru,” tegas Imam.

Imam juga secara khusus mempertanyakan legalitas penerbitan SHM di atas HPL milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. “Kami mendesak Kejari untuk membuka kembali dan mengusut secara serius dugaan adanya mafia tanah, agar oknum BPN dan pejabat yang terlibat segera diperiksa,” tambahnya.

Selain itu, JARAKK juga mendesak Kejaksaan untuk membentuk tim gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna menyusun strategi pemulihan aset secara detail.

Menanggapi tuntutan tersebut, Teguh Ananto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dan tidak akan gegabah dalam menetapkan perkara. “Kami tidak akan menangani kasus secara sewenang-wenang. Semua harus melalui pengumpulan data dan proses pembuktian yang kuat,” ujarnya.

Menurut Teguh, skandal Plaza Bangil sebelumnya sudah pernah disidik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata jika ada bukti baru yang memungkinkan dilakukannya upaya hukum lanjutan.

“Jika sudah ada petunjuk dan bukti permulaan yang cukup, kami pasti akan memprosesnya. Intinya, kami bekerja secara universal untuk memastikan apakah memang ada unsur pidananya,” tutup Teguh. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *