
PASURUAN, BacainD.com – Seorang pria berinisial M-J (46), warga asal Bangkalan, Madura diringkus polisi setelah kedapatan membawa sabu di disebuah sebuah warung di Dusun Mojoloro, Desa Klampisrejo pada Senin (20/10/2025) malam. M-J diketahui bertempat tinggal di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah itu Arief mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di lokasi kejadian.
“Saat kami amankan dan dilakukan penggledahan, kami menemukan dua plastik klip yang diduga berisikan sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan disaku celananya seberat 0,40 gram,” ucap Arief, Kamis (23/10/2025).
Dalam pemeriksaan awal, M-J mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di satu Kecamatan, “Pengakuan pelaku jika sabu yang ia beli dari orang yang tidak dikenal di Wilayah Kecamatan Kraton seharga Rp 150 Ribu,” ujarnya.
Selain menemukan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat hisap seperti pipet kaca, tutup botol modifikasi, korek api, dan sedotan berbagai warna serta satu unit Handphone.
Atas perbuatannya, MJ dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota,” pungkasnya. (BM)