PASURUAN, BacainD.com – Seorang kuli bangunan berinisial J-N (32) warga Desa Kalipang, Grati, Pasuruan diringkus polisi saat menunggu pembeli narkotika jenis Ganja di Terminal Kota Pasuruan pada Selasa (02/09/2025) malam.

Diketahui pelaku berinisial J-N (32) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku kami amankan di Terminal Untung Suropati Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sekitar pukul 19.40 WIB,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Kamis (04/09/2025).

Arief mejelaskan, setelah diamankan dan dilakukan penggledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pihaknya menemukan ganja siap edar yang disimpan pelaku.

“Kami menukan 2 paket ganja siap edar. Pelaku juga mengaku masih menyimpan ganja dirumahnya,” jelasnya.

Bermodalkan dari pengakuan J-N, polisi bergegas membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan menemukan 2 paket ganja dirumahnya.

“Secara keseluruhan, kami menyita empat paket ganja dari pelaku dengan berat total mencapai 247,71 gram. Selain itu, kami juga menyita sebuah tas selempang, alat hisap, dua pak kertas rokok, dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, J-N mengaku mendapatkan ganja tersebut dari dua temannya.

“Pelaku mendapatkan ganja dari temannya berinisial C dan H. Rencananya, sebagian ganja akan diedarkan kembali, sementara sisanya akan ia konsumsi sendiri,” bebernya.

Saat ini, JN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *