
PASURUAN, BacainD.com – Seorang remaja berinisial S-H (24) warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Sabtu (26/07/2025) malam usai kedapatan membawa pedang saat ngopi di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, ada seorang remaja sedang membawa senjata tajam di warung kopi kawasan Pelabuhan, Kota Pasuruan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Setelah diperiksa, anggota mendapati remaja berinisial S-H serta temannya sedang duduk di warung kopi,” ucap Choirul.
Choirul menjelaskan, awalnya S-H membawa sajam di taruh di punggung, saat ada polisi melakukan razia. Sajam tersebut di sembunyikan di dalam warung.
“S-H sempat mengaku hanya membawa stik pancing. Kami bersama anggota terus mencari keberadaan sajam itu dan akhirnya ditemukan,” jelasnya.
Setelah ditemukan pedang tersebut, anggota langsung membawa S-H beserta barang bukti ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pedang yang kita amankan sepanjang 68 CM, lengkap beserta penutup pedang. Selain pedang, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Tiger milik SH,” ujarnya.
Dihadapan penyidik lanjut Choirul, S-Hengaku membawa pedang tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan seorang laki-laki yang telah mendekati atau menggoda kekasihnya.
“Jadi motif pelaku sering membawa pedang karena kekasihnya atau pacaranya di goda laki – laki lain. Sehingga setiap keluar, S-H selalu membawa sajam jenis Pedang,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (BM)