PASURUAN, BacainD.com – Polemik hukum terkait kepemilikan aset Sardo Swalayan Pandaan – Malang kembali bergulir. Kali ini, Tatik Suwartiatun melalui tim kuasa hukumnya melaporkan seorang saksi ke APH atas dugaan memberikan kesaksian tidak benar saat sidang sumpah novum dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di PN Bangil pada Selasa (03/02/2026) kemarin.
Saksi berinisial W-H-E disebut mengaku menemukan dokumen yang dijadikan novum di dalam bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada akhir 2025.
Pernyataan tersebut dinilai janggal oleh Tim Kuasa Hukum Tatik, karena dokumen yang sama diyakini telah muncul jauh sebelumnya dalam proses gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
“Keterangan saksi itu sudah kami bantah di persidangan karena tidak sesuai fakta. Jika tetap digunakan, maka langkah hukum pidana menjadi pilihan,” kata Helly, kuasa hukum Tatik Suwartiatun, Kamis (6/2/2026).
Tim Kuasa Hukim Tatik juga menunjukkan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Bangil, dalam persidangan PK yang diajukan oleh kubu Imron Rosyadi dengan jadwal sidang sumpah saksi. Tatik dan tim hukumnya justru mengetahui persidangan tersebut secara tidak sengaja saat berada di pengadilan untuk keperluan lain.
Situasi kembali memanas saat Saksi berinisial W-H-E di sumpah oleh Majelis hakim. Tim Kuasa Hukum Tatik, Helly menyampaikan protes kepada majelis hakim karena kliennya merasa tidak diberi ruang untuk terlibat dalam proses pemeriksaan keabsahan novum yang diajukan pemohon PK.
Perdebatan sempat terjadi setelah ditemukan perbedaan antara data hukum yang dimiliki pihak termohon dengan pengakuan saksi di persidangan.
“Majelis hakim menyampaikan bahwa apabila ada dugaan keterangan palsu, maka dipersilakan untuk menempuh jalur pidana,” ujar Helly menirukan pernyataan hakim.
Usai sidang, Tatik bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP dengan melampirkan sejumlah bukti yang menguatkan bahwa dokumen yang diklaim sebagai novum bukanlah temuan baru.
Pihak pelapor berharap langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran agar proses peradilan tidak dicederai oleh kesaksian yang tidak jujur. Saat ini, laporan tersebut telah ditangani aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (BM)






