PASURUAN, BacainD.com – Dua orang yang diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Pasuruan beberapa hari kemarin terus dikembangkan. Kali ini, Satresnarkoba menggledah dua rumah dan gudang milik Kusnadi alias Duplek di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Minggu (27/07/2205) siang.

Penggledahan dilakukan untuk pencarian barang bukti tambahan dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yoyok Hardianto didampingi oleh Kasat Sapsamapta dan Propam Polres Pasuruan. Yang diduga masih banyak disimpan di kediamannya.

Setibanya di kediamannya, Duplek dan Ansori langsung diglandang ke dalam rumah dan beberapa tempat seperti depan kandang sapi ikut disisir serta gudang untuk mencari barang bukti tambahan.

Disetiap sudut rumah, tim Satresnarkoba bersama tim tidak menemukan serbuk kristal yang diperjual belikan oleh para pelaku. Namun, Tim dikagetkan dengan temuan sebuah buku, yang didalamnya bertuliskan catatan transaksi sabu.

Diluar rumah Duplek, teparnya di depan kandang sapi (Semak-Semak Red), Ansori menunjukkan tempat diduga sabu disimpan. Dua menit dalam pencarian, Ansori (Pelaku Red) menemukan bungkusan kresek di semak – semak yang diduga beriskan sabu. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisikan klip plastik kosong.

Tak berhenti sampai disitu, Iptu Yoyok dan Tim menyisir sebuah gudang yang berada di samping rumah Duplek, tidak menemukan sabu. Di dalam gudang tersebut berisikan alat Sound System serta peralatan lainnya dan dilakukan penyitaan.

Meski medan tergolong menanjak dan naik turun, Tim langsung melakukan penggledahan di dalam rumah satunya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Duplek.

Di dalam rumah itu, Tim menyita Dua sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga dibeli dari uang jual beli narkotika jenis sabu. Penyitaan itu, di saksikan langsung oleh Kepala Desa Setempat.

Di hadapan awak media, Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan, bahwa penggledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan. Pasalnya, dari pengakuan mereka (Pelaku Red), sempat di simpan di luar rumah.

“Penggledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan di dalam rumah pelaku. Jadi semua tempat dua rumah hingga di luaran rumah disisir oleh Tim,” ucap Yoyok.

Yoyok menjelaskan, saat digledah di dalam kamar rumah palaku. Tim menemukan buku, yang bertuliskan transaksi sabu, dengan harga dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

“Anggota menemukan buku transaksi sabu, dari Nominal Rp 50 Ribu hingga Ratusan ribu rupiah. Jika ditotal transaksi itu, kemungkinan ada ratusan transaksi. Didiga kuat juga area rumah dijadikan tempat konsumsi sabu,” jelasnya.

Meski tidak menjumpai serbuk kristal di dua rumah dan area rumah serta gudang, Semua barang mewah milik Duplek dilakukan penyitaan. Diduga kuat, barang tersebut hasil dari jual beli Sabu.

“Jadi semua barang yang ada di dalam rumah dan gudang yang nilainya diatas puluhan juta dilakukan penyitaan. Termasuk 2 motor dan mobil,” bebernya.

Pelaku Kusnadi alias Duplek selain melawan hukun terkait Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga akan diancam dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sampai saat ini, kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, guna mengungkap bandar sabu yang memasuk Duplek selama ini. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *