
PASURUAN, BacainD.com – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan terus meningkat.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan mencatat telah merehabilitasi 164 pecandu narkoba.
Jumlah tersebut naik dua kali lipat jika dibanding tahun sebelumnya.
Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, menyebutkan para pecandu tersebut tidak hanya berasal dari Pasuruan, tetapi juga dari wilayah Probolinggo yang masih menjadi bagian dari wilayah kerja BNNK Pasuruan.
“Baru lima bulan sudah 164 pecandu kami tangani. Tahun 2024 lalu, jumlahnya hanya sedikit di atas 100,” ujar Masduki, Senin (23/6/2025).
Masduki menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan melalui dua jalur rekomendasi.
Pertama, melalui laporan keluarga yang secara sukarela mengajukan anggota keluarganya untuk direhabilitasi.
Kedua, melalui penangkapan oleh aparat penegak hukum yang kemudian dilanjutkan dengan asesmen oleh kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau pengajuan dari keluarga, langsung kami rekomendasikan untuk rehab. Tapi kalau hasil penangkapan, tetap harus melalui proses penyelidikan dan asesmen,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi keluarga yang melaporkan secara sukarela, proses hukum tidak akan diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi jangan takut atau malu. Kalau ada teman atau anggota keluarga yang kecanduan, bisa datang ke BNN untuk konsultasi dan rehabilitasi,” imbuhnya.
Tingginya angka rehabilitasi ini menjadi sinyal bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius.
Masduki pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BNNK Pasuruan dalam menangani para pecandu narkoba.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat.
“Sangat penting menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat,” kata Yudha saat membuka Workshop Tematik Penggiat P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Senin.
Yudha mengutip Pasal 104 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya P4GN. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan pelatihan seperti workshop tersebut untuk memperkuat peran para penggiat P4GN di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini sangat baik untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para penggiat, yang nantinya bisa diteruskan kepada masyarakat,” tutupnya. (Bm)