PASURUAN, BacainD.com – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota membongkar praktik rencana peredaran uang palsu di wilayah Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso pada Minggu (28/02/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria asal Gresik beserta sejumlah lembaran uang palsu siap edar.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial AF (40), seorang wiraswasta asal Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran uang palsu di sebuah tempat hiburan lokal.

“Sekira pukul 21.30 wib petugas melihat dua orang yang mencurigakan di Cafe Paragus, kemudian petugas mendatangi kedua orang tersebut akan tetapi salah satu orang langsung melarikan diri,” ucap Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, S.H.

Meskipun satu rekan pelaku berhasil lolos, petugas bergerak cepat mengamankan A-F. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu.

“Kami menemukan upal dengan pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000, dari pelaku (A-F),” ujarnya.

Agung menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa lembaran-lembaran tersebut hanyalah sebagian kecil dari persediaan yang ada dan akan diedarkan kembali.

“A-F mengaku berencana akan mengedarkan uang palsu bersama rekannya dan uang palsu yang dibawa tersebut adalah beberapa sampel yang akan ditawarkan kepada pembeli uang palsu,” beber Agung.

Saat ini, AF telah ditahan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat melakukan transaksi tunai guna menghindari kerugian akibat peredaran uang palsu. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: