
PASURUAN, BacainD.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial M-R (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (24/5/2025) sore, terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di sebuah kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengamankan MR bersama seorang saksi berinisial S di lokasi tersebut.
“Saat penangkapan di kamar kos yang disewa saksi S, kami menemukan 400 butir pil Trihexyphenidyl yang terbagi dalam empat klip,” jelas Aiptu Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan temuan video di ponsel MR yang menunjukkan kaleng-kaleng berisi pil tersebut. MR mengakui masih menyimpan sisa obat keras di kosnya yang lain di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Di kos kedua, polisi menemukan jumlah yang lebih fantastis. “Dalam lemari pakaian di kos MR, kami menyita 17 kaleng berisi masing-masing 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, total 17.000 butir,” tambah Aiptu Junaedi.
Menurut pengakuan MR, ribuan pil berbahaya tersebut didapatkannya dari seorang teman berinisial R. MR membeli 32 kaleng pil tersebut pada awal Mei 2025 dengan harga Rp 350.000 per kaleng, sehingga total transaksinya mencapai Rp 12.000.000. Ia mengaku telah menjual 15 kaleng, dengan penjualan terakhir pada Sabtu (24/5/2025) kepada seorang berinisial RI dan dua kaleng kepada teman dari saksi S, dengan harga jual Rp 750.000 per kaleng.
Selain ribuan butir pil Trihexyphenidyl, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain dari tangan MR, di antaranya bungkus plastik klip kosong, alat hisap bong, handphone, kartu ATM, dompet, uang tunai Rp 150.000, dan tas ransel.
MR kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan Kota. Petugas akan melengkapi berkas, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi ahli, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pendalaman kasus. (BM)