PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang pada Sabtu (28/6/2025) malam ditepi Jalan Pantura Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui pelaku berinisial S (23), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap karena dugaan peredaran sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Menurut Aipda Junaedi bahwa penangkapan S (Pelaku Red) bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Pantura Rejoso. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 0,51 gram sabu yang dibungkus tisu putih dan dilapisi solasi warna coklat,” ucap Aipda Junaedi Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Selasa (01/07/2025).

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran ilegal, 1 unit Handphone.

“Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan bungkus rokok berisi lima butir pil Tryhexypenidyl (total 45 butir), uang tunai Rp 30.000, satu plastik klip berisi 50 butir pil Tryhexypenidyl, serta delapan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil Tryhexypenidyl (total 800 butir),” ujarnya.

Menurut Aipda Junaedi, seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika dan obat keras secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pelaku lainnya.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, terutama pada Hari Bhayangkara ke-79. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi memerangi narkoba bersama-sama,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *