
Pasuruan, BacainD.com โ Tempat perjudian Tcap Djiki disebuah gudang kosong di Dusun Candi, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digrebek polisi. Dalam penggrebekan polisi amankan 8 orang pada Senin (08/09/2025) malam.
Menurut Iptu Joko Suseno, Humas Polres Pasuruan, penggrebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi di wilayahnya. Setelah itu, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polri dan TNI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya aktivitas perjudian di sebuah gudang kosong. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan delapan pelaku beserta barang bukti,” ucap Joko.
Selain mengamankan 8 pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu dakon, dua buah bola karet, satu perlak bergambar, dan uang tunai senilai Rp109.000.
Soleh (55) warga Sukorejo, Sujiono (50) Desa Kebonwaris, Pandaan, Andri Santoso (27) warga Malang, Rohman (42) warga Desa Banjarkejen, Pandaan, Nanang Herniawan (49) warga Kelurahan Kutorejo, Pandaan, Naserul (59) warga Desa Pagak, Malang, Toyo (64) Desa Mojotengah, Sukorejo dan Kusnadi (33) warga Desa Wedoro, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Joko mengimbau kepada masyarakat, untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (BM)