Pasuruan, BacainD.com – Polisi beberkan peran masing-masing tujuh tersangka pencurian uang dan perhiasan dan pembagian uang hasil pencurian di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugroho mengatakan, bahwa dari pengakuan salah satu tersangka yang sudah diamankan, memiliki peran yang berbeda-beda.

“Jadi ke tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, mengawasi situasi sekitar tkp,” kata Giadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolsel Gempol, Kamis (08/12/2025).

Giadi menerangkan, pada pencurian pertama di rumah korban Saifuddin, ada lima tersangka yang melakukan aksi pencurian tersebut dan para tersangka sudah memiliki peran sendiri-sendiri.

“Pencurian pertama itu, dilakukan oleh lima tersangka yakni M Maskur dan R-A DPO peran sebagai Eksekutor, sedangkan, M Toriqul Akbar, Yoga Surya Abadi, A-S DPO serta R DPO berperan sebagai mengawasi situasi TKP,” terangnya.

“Penucurian kedua di rumah Sukayati, dilakukan oleh 3 tersngka, yakni M Maskur dan M Toriqul Akbar berperan sebagai Eksekutor serta Hariono Zakaria berperan sebagai mengawasi situasi,” imbuhnya.

Pada pencurian pertama perhiasan seberat 86.350 gram langsung dijual oleh tersangka ke wilayah Pasuruan seharga Rp 58 juta dan langsung di bagi oleh tersangka.

“Uang Rp 58 juta dan uang tunai 11 juta dibagi ke lima tersangka, untuk eksekutor mendapatkan Rp 39 juta dan sisanya dibagi ke 3 tersangka serta dibuat senang-senang. Bahkan, tersangka bernama M Maskur, uang hasil curian ia gunakan untuk membeli sepeda motor dan kulkas,” ujarnya.

Pada pencurian kedua, tiga tersangka menjual perhiasan seberat 91 gram ke salah satu toko mas di wilayah Pasuruan seharga Rp 48 juta rupiah.

“Pembagian uang hasil pencurian kedua dibagikan sama sepeti pencurian pertama, yang paling banyak Eksekutornya,” bebernya.

Diberitakan Sebelumnya, Aksi pencurian perhiasan hingga uang tunai sempat menghantui warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi meringkus 4 tersangka dan 3 DPO.

Keempat tersangka yakni bernama M Maskur (32), M Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26) dan Hariono Zakaria (37), semuanya meruapakan warga Desa setempat, Kecamatan Setempat. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: