PASURUAN, BacainD.com – Pengedar sabu sistem ranjau di Kota Pasuruan, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat hendak edar sabu. Dari tangan palaku yang disimpan di rumahnya, polisi mengaman sabu siap edar seberat 8,33 gram sabu.

Pelaku pengedar sabu sistem ranjau yakni berinisial M-H (23) warga Lingkungan Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitaran wilayah Kecamatan Purworejo sering terjadi peredar narkotika jenis sabu.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik salah satu seseorang yakni berinisial M-H dan dilakukan penangkapan di depan Indomaret Jalan Untung Suropati  Kelurahan Purut, Kecamatan Purworejo,” ucap Juanedi, Kamis (24/04/2025).

Junaedi menjelaskan, Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah menyimpan sabu di rumahnya. Bahkan, pelaku juga mengaku mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.

“Saat petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk menunjukan barang bukti, polisi menemukan 12 klip sabu di dalam lemari. Pelaku juga menunjukkan 7 titik sabu yang ia pasang sistem ranjau,” jelasnya.

Junaedi menambahkan, bahwa pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau disetiap klip sabu dibungkus, diberi tanda hingga dilipat warna hitam, “Jadi tiap klip sabu yang sudah ditimbang, oleh pelaku dibungkus tissu dan digulung lakban hingga diberi tanda huruf,” tambahnya.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku sebanyak 19 klip sabu dengan berat 8,33 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita Satu pak plastik klip, satu timbangan elektrik dan dua handphone. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 114  ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undanf Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *