PASURUAN, BacainD.com – Seorang buruh bongkar muat diringkus polisi usai menyimpan ganja di dalam sebuah jok motornya di tepi Jalan Raya R.W. Monginsidi Kota Pasuruan pada Sabtu (24/1/2026).
Terduga pelaku yakni berinisial SF (20), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, bahwa terungkapnya seorang buruh bongkar muat berdasarkan dari laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai S-F.
“Saat kami amankan dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah Ganja yang disimpan di dalam Jok motor miliknya,” ucap Ronny, Senin (26/01/2026).
Ronny menjelaskan, ganja yang diamankan polisi dari dalam jok motor pelaku sebanyak satu bungkus plastik ganja, “Didalam satu bungkus plastik itu, ada 4 linting ganja seberat 3,74 gram,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendalaman dan pengemabangan terhadapan kasus tersebut.
Dihadapan polisi, S-F mengaku bahwa narkotika jenis Ganja di rumahnya masih menyimpan dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, “Dirumah pelaku kami menemukan 13,57 gram ganja. Total barang bukti yang kami amankan 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, handphone, dan sejumlah perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, S-F dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2009 Jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BM)






