
SURABAYA, BacainD.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Mulai Jumat, 20 Juni 2025, anak-anak di Surabaya dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya sebagai langkah tegas untuk mencegah perilaku menyimpang dan menjaga ketertiban kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi warga yang menginginkan adanya pembatasan aktivitas malam anak-anak.
“Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Karena itu, jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa pendampingan akan langsung diamankan oleh petugas.
Sementara itu, orang tua mereka akan dipanggil untuk bertanggung jawab.
Penegakan aturan ini juga melibatkan perangkat kelurahan, pengurus RW, hingga Command Center 112 sebagai saluran laporan warga.
โJika lewat pukul 22.00 WIB anak belum juga pulang, maka petugas akan menjemputnya di lokasi. Ini bukan untuk menghukum, tetapi demi mencegah tawuran, kecelakaan, atau potensi tindakan kriminal lainnya,โ jelas Eri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan kepada anak-anak yang masih mengikuti kegiatan belajar seperti les atau bimbingan belajar.
Wali kota menegaskan bahwa orang tua yang anaknya tertangkap keluyuran malam hari akan dipanggil ke kantor kelurahan.
Pertemuan tersebut akan didokumentasikan sebagai bentuk pembinaan dan efek jera.
“Mereka yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan akan diamankan. Orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban,โ ucap Eri.
Patroli Malam dan Pembinaan Anak Bermasalah
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Pemkot Surabaya akan menggelar patroli malam secara rutin.
Anak-anak yang nongkrong tanpa tujuan jelas akan diamankan dan dilacak keberadaan orang tuanya.
โKami ingin tahu, kenapa anak bisa dibiarkan keluar malam. Ini bukan hanya soal anak, tapi juga tentang tanggung jawab orang tua,โ tegas Eri.
Sebagai langkah pembinaan jangka panjang, Pemkot juga mengaktifkan program Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS).
Anak-anak yang terindikasi bermasalah akan diarahkan ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau keterampilan.
“Kalau ada anak yang suka berkelahi, misalnya, bisa diarahkan jadi atlet tinju. Kami sudah punya guru tinju lulusan RIAS yang kini jadi atlet profesional. Itu yang ingin kami kembangkan,โ tutur Eri. (Tns)