GRESIK, BacainD.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pelemparan batu terhadap Bus Trans Jatim di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Jalan Raya Daendles, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dalam waktu kurang dari 12 jam.
Pelaku diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat Bus Trans Jatim Koridor 4 rute Gresik–Lamongan melintas di sekitar kawasan JIIPE dan mengangkut penumpang yang hendak berangkat kerja serta sekolah.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung menerjunkan Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arya, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
Pelaku berinisial SD (50), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan sekitar pukul 16.20 WIB di tempat kerjanya.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi W-3662-FQ,” kata Arya.
Mirisnya, pelaku diketahui merupakan oknum ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif pelemparan batu tersebut dipicu emosi sesaat di jalan raya.
Saat kejadian, pelaku tengah berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik.
Ketika berpapasan dengan Bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan dan menyalip kendaraan lain, pelaku merasa hampir terserempet.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang sebelumnya telah membawa batu dari rumah, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.
Lemparan mengenai kaca sebelah kanan bus nomor dua dari depan hingga mengalami retak cukup parah dan membuat penumpang panik.
Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut meski serpihan kaca nyaris mengenai penumpang yang duduk di sisi kanan bus.
Kronologi kejadian sempat diunggah oleh salah seorang penumpang bernama Furi Asfiatul Amin melalui akun media sosial pribadinya.
Unggahan tersebut memperlihatkan kondisi kaca bus yang retak akibat lemparan batu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm, jaket, serta batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak meluapkan emosi di jalan raya.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110. (Ths)






