PASURUAN, BacainD.com – Untuk menjaga kekhusyukan di bulan suci Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memberikan himbauan untuk mematikan suara musik di sejumlah warung kopi (Warkop) di Kawasan Gempol 9 Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (07/03/2026) malam.

Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Forkompimda Kabupaten Pasuruan. Petugas langsung melakukan himbauan di sejumlah warkop diantaranya, Warkop Putri, Warkop New Galaxy, hingga Warkop Jago Jaya. Hasilnya, Warkop New Galaxy kedapatan masih menyalakan musik.

Suyono Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyampaikan, bahwa saat dilakukan himbauan pihaknya masih menemukan warkop yang menggunakan musik dan langsung memberikan himbauan ke penjaga warkop.

“Dalam himbauan tadi, kami masih menemukan warkop yang memutar musik, kami langsung memberikan arahan sesuai dengan SE Forkompimda di Point 15 bahwa kegiatan karaoke tidak boleh beroperasi,* ucap Yono.

Selain itu, pihaknya juga mengajak para pemilik warkop yang berada di Gempol 9, selama bulan suci ramadan, untuk mentaati aturan yang tertuang pada SE Forkompimda, “Kami juga mengajak pemilik warkop untuk menaati peraturan dan menjaga kekhusyukan umat islam di bulan ramadan,” ujarnya.

Yono menambahkan, selain imbauan suara, ia juga menghimbau kepada Pemandu Lagu atau LC, selama bulan Ramadan untuk menggunakan pakaian yang sopan.

“Intinya kami minta mereka taat aturan dan para pemandu lagu juga memakai baju yang sopan,” tambah Yono menutup keterangannya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: