Pasuruan, BacainD.com – Unit Reskrim Polsek Lumbang Polres Pasuruan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit tanpa izin. Penangkapan terjadi di jalan sepi kawasan Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/10/2025) malam.
Pelaku diketahui berinisial B (35) warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Lumbang Polres Pasuruan, AKP Marti, menyampaikan, bahwa penangkapan berawal saat petugas Unit Reskrim melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi.
Saat itu kata Marti, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi W 4539 ZY.
“Ketika kami hentikan dan periksa, anggota menemukan satu bilah clurit lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang pelaku bagian kiri. Pelaku tidak dapat menunjukkan alasan maupun izin kepemilikan senjata tersebut,” ucap AKP Marti, Rabu (29/10/2025).
Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah clurit dan satu unit sepeda motor ke Mapolsek Lumbang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan karena membawa senjata tajam tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambahnya.
AKP Marti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah potensi tindak kriminalitas, terutama di wilayah-wilayah rawan dan jalan sepi pada malam hari.
Dari catatan kepolisian, Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Polres Pasuruan Kota dan Polresta Malang. (BM)






