MALANG, BacainD.com – Kasus dugaan penguasaan lahan seluas 5.032 meter persegi milik seorang perempuan lanjut usia, Marlina (80), di wilayah Tawangsari, Kota Malang, hingga kini belum menemukan titik terang.
Lahan yang merupakan peninggalan almarhum ayah Marlina tersebut diduga masih ditempati oleh pihak tertentu, termasuk satuan di bawah jajaran TNI, tanpa kejelasan penyelesaian hak sejak puluhan tahun lalu.
Menurut keterangan pihak keluarga, lahan tersebut sebelumnya disewa oleh salah satu instansi sejak tahun 1975, namun hingga kini uang sewa tidak pernah dibayarkan dan status penguasaan lahan pun terus menggantung. Perjuangan menuntut hak kepemilikan itu kini sepenuhnya berada di pundak Marlina, yang di usianya yang renta masih harus memperjuangkan warisan sah orang tuanya.
Merespons mandeknya penyelesaian kasus, Tim Kuasa Hukum Marlina dari Law Firm J. Umboro and Partners menyatakan, akan mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi kepada seluruh pihak yang saat ini menempati lahan tersebut, termasuk Kodam V/Brawijaya.
Ketua Tim Kuasa Hukum, J. Umboro, SH., MH., menegaskan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang telah disampaikan oleh pihak ahli waris.
“Tujuan kami melayangkan somasi adalah meminta klarifikasi dan respons dari pihak-pihak terkait atas tuntutan klien kami,” ujar Umboro.
Ia merinci, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam somasi tersebut, yakni:
1. Pembayaran uang sewa lahan yang belum dibayarkan sejak tahun 1975 hingga saat ini.
2. Pengembalian lahan milik kliennya sebagai ahli waris sah atas peninggalan mendiang orang tuanya.
3. Pengosongan lahan dan pengembalian sepenuhnya hak klien tanpa syarat apa pun.
J.Umboro menegaskan, pihaknya membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan mufakat yang baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila somasi tersebut diabaikan.
Kasus yang menimpa Marlina ini dinilai bukan peristiwa tunggal. Di berbagai daerah, masih banyak warga terutama masyarakat kecil dan lanjut usia yang harus berhadapan dengan persoalan serupa, di mana hak atas tanah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Publik kini menanti perhatian dan sikap tegas dari para pemangku kebijakan, khususnya institusi negara yang disebut dalam perkara ini, agar prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (Red)






