KOTA PASURUAN, BacainD.com – Seorang kurir minuman keras berjenis arak bali ditangkap polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan mobil pick up dan ratusan botol miras siap edar pada Sabtu (24/08/24) pagi.
Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi Iskak mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Kota Pasuruan. “Berkat informasi yang kami terima, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Fauzi.
Pelaku, yang diketahui berinisial D-E (28) warga Desa Sucolor, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Fauzi menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang mengantar miras menggunakan mobil pikup di Jalan Sastro Surotoko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari tangan pelaku kata Fauzi, polisi menyita 1 dos miras berisikan 100 botol miras Arak Bali merek Joged Bali, satu unit mobil pikup, dan satu unit ponsel.
“Pelaku mengaku telah mengirimkan miras tersebut ke beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Probolinggo, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan tentu saja Pasuruan,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik, iya sebelumnya membawa 60 kardus yang berisikan miras siap edar, ia mengedarkan di Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 tempat sebanyak 6 Dos. Kabupaten Sidoarjo sebanyak 6 tempat sebanyak 39 Dos. Kota Surabaya sebanyak 4 tempat 13 Dos. Kota Pasuruan sebanyak 1 tempat sebanyak 1 Dos. dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 1 tempat sebanyak 1 Dos.
“Jadi pengiriman di Kota Pasuruan ini pengiriman terakhir dan ditangkap polisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, D-E dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal ini.
Kompol Fauzi mengimbau krpada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait adanya peredaran miras ilegal. “Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran miras karena sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya. (BM)