PASURUAN, BacainD.com – Tergiur keuntungan dan Bisa menikmati Sabu secara Gratis. Pasangan suami-istri atau Pasutri di Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Rabu (16/07/2025) kemarin, setelah kompak mengedarkan sabu-sabu.

Pasutri tersebut yakni berinisial S-N-T (31) dan S-L-H (30) warga Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pasutri kami amankan di teras rumahnya di Baran RT 003 RW 001 Desa Oro-Oro Ombo Wetan,” ucap Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Jumat (25/07/2025).

Joko menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, S-L-H sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama ditangkap disekitaran TKP. Saat dilakukan penggledahan di dalam rumah pasutri tersebut, polisi menemukan beberpa klip sabu.

“S-L-H sempat kabur. Namun, 30 menit kemudian diringkus tak jauh dari TKP. Anggota menemukan 6 klip sabu siap edar yang di akui oleh istrinya sabu itu milik suaminya,” jelasnya.

Saat dilakukan introgasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Bahwa serbuk kristal tersebut, mereka dapatkan dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pasutri mengaku, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseroang berinisial S (DPO),” ujarnya.

Joko menambahkan, bahwa kedua tersangka ini pasangan suami istri yang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika Gol 1 Jenis Sabu. Selain itu, mereka juga mendapatkan keuntungan dan bisa menikmati sabu secara gratis.

“Dihadapan penyidik, pasutri juga mengaku bahwa setiap mengedarkan sabu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu rupian dan bisa menikmati sabu secara gratis,” tambahnya.

Selain mengamankan sabu, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP, 1 timbangan, 1 bandel plastik klip kosong, alat hisap dan uang tunai Rp 3.350.000 rupiah.

“Pasutri kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *