PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan kembali membekuk seorang residivis kasus narkoba berinisial P-A-R (30), yang sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2017 atas kasus serupa. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya bukti kepemilikan narkotika jenis sabu di rumahnya.

P-A-R ditangkap di kediamannya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka, terutama karena sering berkomunikasi dengan pihak luar.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan bahwa penangkapan pengedar sabu yang merupakan residivis ini merupakan bukti komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Alhamdulillah, masyarakat percaya kepada Polri dalam menindak peredaran narkoba. Kami berhasil mengungkap pengedar yang merupakan residivis,” terang Joko pada Sabtu (28/6).

Dari hasil penyidikan, Joko menambahkan bahwa tersangka nekat kembali menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini membuat PAR kembali terjerumus ke dunia hitam narkotika.

“Tersangka tidak punya penghasilan dan nekat kembali terjerumus dunia hitam narkotika, harus mempertanggungjawabkan perbuatan kembali,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dengan berat total 1,188 gram, sebuah ponsel, alat timbangan, dan plastik klip. Penyidik menjatuhkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (BM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *