PASURUAN, BacainD.com โ€“ Gugatan hukum atas kepemilikan aset negara (Tanah Lapangan Red) berakhir kemenangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perdata dan mengembalikan aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9000 m2 Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Tim JPN dalam mewakili Kepala Desa Warungdowo sebagai penggugat melawan M. Romli.

“Tim JPN berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Desa Warungdowo seluas 900 Mยฒ, setelah berhasil menangkan gugatan perdata melawan M. Romli,” ujar Teguh Kamis (07/08/2025).

Teguh menjelaskan, pengugat merupakan Kepala Desa (Kades) Warungdowo yang memberikan kuasa kepada Tim JPN Kejari Kabupaten Pasuruan sesuai Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-52/M.5.41/Gp.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

“Dalam hal ini, sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili Kepala Desa Warungdowo selaku pihak Penggugat melawan M. ROMLI selaku Tergugat,” jelasnya.

Gugatan perdata dengan nomor register: 66/Pdt.G/2024/PN Bil, diajukan pada Desember 2024. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Bangil akhirnya mengabulkan gugatan tersebut pada 5 Agustus 2025.

Amar putusan pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menegaskan bahwa tanah yang disengketakan seluas 9000 Mยฒ di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan perbatasan sebagai berikut.

Sebelah utara perbatasan dengan jalan Perumahan Pondok Asri, di sebelah barat dengan Kantor PCNU, sebelah timur dengan Jalan Raya Malang – Pasuruan serta sebelah selatan dengan UPT Diknas dan rumah warga. Tanah tersebut, merupakan sah milik Tanah Kas Desa Warungdowo.

Pengadilan memerintahkan M. Romli untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga diwajibkan membayar biaya, perkara sebesar Rp Rp.1.223.000.

“Kemenangan ini tidak hanya mengamankan aset desa, tetapi juga komitmen dalam melindungi kepentingan hukum negara dan masyarakat,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *