Pasuruan, BacainD.com โ€“ Setelah menetapkan Lima orang tersangka kasus PKBM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dari lima terangka dan 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dari ke lima tersangka tersebut, Salah satu tersangka bernama Bayu Putra Subandi yang baru saja divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan tipikor surabaya. Keempat lainnya yakni, M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto akan segera dilimpahkan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan, bahwa total uang negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.550.663.000. Angka ini terdiri dari uang tunai dan aset yang disita dari para tersangka.

“Dari jumlah tersebut, Rp 2.013.973.000 merupakan dana hibah dari calon peserta didik fiktif yang disuntikkan oleh tersangka Erwin Setiawan kepada 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan, yang kemudian secara sukarela dikembalikan oleh PKBM tersebut,” kata Teguh.

Selain itu, Teguh merinci lebih lanjut aset dan uang yang berhasil disita dari para tersangka, Erwin Setiawan uang sejumlah Rp 230 juta dan satu bidang tanah seluas 163.875 Mยฒ. Dari Nurkamto disita sejumlah Rp 15 juta, dari M. Najib**, disita uang Rp 100 juta dan satu buah sertifikat tanah serta dari Adi Purwanto disita dua buah sertifikat tanah.

“Sebagian uang, yaitu Rp 536.690.000, telah disetor ke rekening penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara. Selain itu, total enam bidang tanah dan bangunan juga telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara,” jelas Teguh Ananto.

Upaya pemulihan aset negara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Sebelumnya, salah satu tersangka utama, Bayu Putra Subandi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.955.948.260.

Teguh Ananto menambahkan bahwa keempat tersangka lainnya โ€“ M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto โ€“ akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memastikan setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” pungkas Teguh Ananto. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *