PASURUAN, BacainD.com – Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat tertunda selama dua tahun telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap tahapan, mulai dari pengumpulan bukti hingga pelimpahan ke meja hijau, dilakukan tanpa ada maksud untuk menghalangi hak korban dalam mendapatkan keadilan.
AKP Dhecky Tjahyono Triyoga selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkapkan bahwa dalam koridor hukum pidana, fokus utama tidak selalu tentang hukuman seberat-beratnya. Pihaknya berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif jika hal tersebut dipandang lebih membawa manfaat dan mampu mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
“Tujuan dari penegakan hukum bukan untuk memfasilitasi aksi balas dendam. Hukum ditujukan untuk memberikan nilai manfaat, kepastian, serta tetap berpegang teguh pada prinsip hak asasi,” ungkap Dhecky.
Meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Pasuruan, pihak kepolisian mencatat adanya kendala selama proses persidangan. Diketahui bahwa pihak korban beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang dinilai kurang kuat, sehingga mempengaruhi kelancaran proses di pengadilan.
Walau terdapat kendala kehadiran, vonis akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Senin, 2 Maret 2026. Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan serta bukti-bukti yang sah secara hukum.
Pihak Polres juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil tersebut, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia daripada berasumsi bahwa penyidikan berjalan lamban.
“Semua tindakan anggota di lapangan sudah berlandaskan prosedur operasional standar atau SOP. Tidak ada niatan sedikit pun dari tim Satreskrim untuk memperlambat kasus ini. Kami bahkan sudah mencoba memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang baik bagi semua orang sebelum perkara ini berlanjut jauh,” tambahnya.
PILIHAN Redaksi: Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam
Langkah mediasi ini merupakan bentuk dedikasi kepolisian dalam menciptakan penyelesaian masalah yang proporsional, di mana hukuman bukan satu-satunya jalan keluar. Polres Pasuruan Kota mengajak publik untuk tetap memercayai sistem peradilan dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. (BM)






