PASURUAN, BacainD.com – Menjelang Ramadhan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota gagalkan peredaran ratusan miras jenis arak di SPBU Rejoso Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (24/2/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial P (56) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawean, Kabupaten Semarang.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial P (56) yang kedapatan mengedarkan dan menjual miras jenis arak Bali tanpa izin di SPBU Pertamina Rejoso,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Junaedi menjelaskan, Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Pertamina Rejoso, Jalan Raya Pantura, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah kardus berisi Barang bukti Miras diamankan oleh pihak kepolisian. (hms for BacainD.com)
Sejumlah kardus berisi Barang bukti Miras diamankan oleh pihak kepolisian. (hms for BacainD.com)

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual miras jenis arak Bali di SPBU tersebut. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar dan langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggledahan, polisi menyita barang bukti berupa 15 Kardus kecil berisikan miras jenis arak sebanyak 50 botol, 1 Kardus besar berisikan 100 botol arak bali dan 1 unit mobil truxk sebagai perantara.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pasuruan Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) Subs. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkhohol di wilayah Kabupaten Pasuruan. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *