PASURUAN, BacainD.com – Diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Seorang penjual ampas tahu di Pasuruan diringkus polisi, usai simpan sabu sebanyak 11 klip di dalam rumahnya. Pelaku, terancam 4 tahun penjara.

Pelaku berinisial A-S (32) warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya di Dusun Krajan RT 01 RW 07 Desa Balunganyar, pada Senin (28/07/2025) kemarin,” ucap Iptu Arief Wardoyo Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Selasa (29/07/2025).

Arief menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan, anggota mencurigai salah satu rumah dan dilakukan penangkapan.

“Saat kami bersama anggota melakukan penangkapan, kami menemukan 11 klip sabu siap edar dengan disertai huruf abzad di tiap klipnya, seberat 2,86 gram,” jelasny.

Selain mengamankan sabu kata Arief, ia juga menemukan satu sedotan, satu dompet, dua unit HT, alat hisap, satu handphone dan ratusan klip kosong.

“Kami juga menyita uang Rp 300 ribu milik pelaku. Kini pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolres Pauruan Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arief.

“Bahwa belasan 11 sabu tersebut nantinya akan di jual atau diedarkan kembali oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *