PASURUAN, BacainD.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan terus di gallakkan. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap satu pengedar sabu dan sita 9 klip sabu siap edar.

Pelaku yakni berinisial M-D (30) warga Jalan Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Pelaku diamankan di dalam rumahnya pada Jumat (11/07/2025) kemarin malam,” ucap Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi, Minggu (13/07/2025).

Juanedi menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran tempat kejadian perkara sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Saat kami amankan dan dilakukan pengledahan, polisi menemukan 9 klip sabu siap edar yang disimpan oleh M-D,” jelasnya.

Junaedi menambahkan, bahwa pelaku ini setiap harinya bekerja sebagai tukang anter ayam potong. Kini pelaku dan sabu 9 klip sabu siap edar sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota.

“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  2 timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 950 ribu rupiah,” tambahnya.

Dihadapan polisi, M-D mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang temannya yang kini sudah diketahui identitasnya, “M-D mendapatkan sabu dari temannya berinisial A-A yang saat ini sudah diketahui alamatnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, M-D dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *