PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengedar pil Trihexyphenidyl di pinggir Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kraton Pasuruan pada Sabtu (30/08/2025) kemarin.

Pelaku yakni berinisial J-M (27) warga Desa Karangjati Anyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Iptu Arief Wardoyo, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami bersama tim melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, kami mencurigai seseorang dan langsung diamankan,” ujar Arief, Senin (01/09/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan satu kardus yang dilapisi plastik hitam. Di dalamnya, terdapat 32 kaleng plastik bertuliskan “VIT. TERNAK”. Masing-masing kaleng, berisi kantong plastik bening berisi pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir.

“Total barang bukti yang disita dari pelaku mencapai 32.000 butir pil Trihexyphenidyl,” ujarnya. Ia menambahkan, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo Y20s, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp 572.000.

Dihadapan polisi, J-M mengaku bahwa ribuan obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl ia dapatkan dari seorang temannya, “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial BR dan masih dilakukan pengejaran,” bebernya.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Arief Wardoyo.

Atas perbuatannya, JM akan dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *