PASURUAN, BacainD.com-Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu terus digaungkan. Kali ini, Satresnaekoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua pelaku pengedar di Dua Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni berinisial S-I (30) warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo dan A-K (31) warga Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pengedar sabu kami amankan selama dua hari yakni pada Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025),” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Rabu (29/10/2025).

Arief menjelaskan, kedua pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya berinisial A-G diwilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“A-G mengaku bahwa ia membeli sabu dari pelaku berinisial S-I. Saat dilakukan pengembangan anggota berhasil mengamankan S-I di rumahnya pada Senin kemarin,” jelasnya.

Saat dilakukan penggledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti satu bungkus sabu yang disembunyikan di bawah rak dapur rumahnya.

“Dari tangan S-I, kami menyita sabu seberat 12,92 gram. Selain itu, puluhan klip plastik, timbangan serta alat hisap,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, saat dilakukan intrograsi terhadap S-I pada hari berikutnya, dihadapan polisi pelaku mengaku pernah menyerahkan puluhan gram sabu kepada pelaku berinisial A-K.

“Berdasarkan keterangan dari S-I, kami bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil meringkus A-K di rumahnya pada Selasa (28/10/2025) pagi,” tegasnya.

Dari tangan AK, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 0,23 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap, dan sejumlah plastik klip baru yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

“Kedua pengedar sabu dalam sehari-hari nya bekerja sebagai kuli bangunan dan kerja srabutan,” tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: