
PASURUAN, BacainD.com – Pemberantasan Narkotika Jenis Sabu terus digalakan. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali meringkus dua pelaku pengedar sabu didua tempat pada Sabtu (12/07/2025).
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial S (36) warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan (Pelaku kaos coklat) dan M-D-F (31) Warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan (Pelaku Kaos Biru).
“Pelaku kita amankan di dua tempat yang berbeda pada Sabtu malam itu,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Rabu (16/7/2025).
Arief menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa disekitaran Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo sering terjadi peredaran sabu. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai ke salah satu orang dan dilakukan penangkapan.
“Kami menangkap satu orang berinisial S saat menunggu pembeli di depan RSUD Soedarsono Kota Pasuruan. Saat kami gledah,kami menemukan satu klip berisi sabu seberat 0,55 gram terbungkus permen KIS warna hijau,” jelasnya.
Dihadapan polisi kata Arief, pelaku S mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisial M-D-F dan langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
“S membeli sabu dari M-D-F seharga Rp 450 ribu dan baru dibayar oleh S ke M-D-F Rp 199 ribu rupiah. Setelah kami mengetahui alamat M-D-F, kami bersama anggota langsung mengamankan M-D-F didalam rumahnya,” kata Arief.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggledahan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, dengan berat sekitar 40,19 gram terbagi dalam beberapa plastik klip, dua timbangan digital, satu bungkus berisi 80 plastik klip baru, 43 plastik klip kosong.
“Selain itu, kami juga mengamakan alat hisap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkotika,” tambahnya.
“Kedua pelaku ini merupakan pengedar sabu satu jaringan. Kini kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BM)