KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu di tangkap Polisi. Kedua pelaku diamankan di dua tempat di wilayah Pasuruan selama satu hari.
Kedua pelaku yakni berinisial MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku kita amankan di dua tempat yang berbeda dalam satu hari,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Sabtu (03/08/24).
Agus menjelaskan, pelaku MZ (39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/24). Sedangkan NS (46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada Kamis (01/08/24).
“Saat dilakukan pemeriksaan, M-Z mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni berinisial Kepet(DPO) dan sabu-sabu tersebut dijual kepada dua orang yakni Koping (DPO) dan BL (DPO),” jelasnya.
Dari hasil penangkapan M-Z, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi sabu-sabu berat total 2,66 gram, 1 scrop dari sedotan, 1 klip plastik kosong dan 1 Handphone.
“Untuk N-S mengakui bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari pelaku lainnya bernama DE (DPO). NS merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Dari tangan N-S Polisi menyita 1 kantong plastik berisikan 17,24 gram sabu, 1 timbangan elektrik serta 1 unit Handphone.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (BM)