
PASURUAN, BacainD.com – Peredaran daging sapi gelonggongan di Pasar Pandaan yang kembali mencuat telah memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Para wakil rakyat segera turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (30/06/2025) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Aripin, menyampaikan kekesalannya atas temuan ini. “Kok masih ada pedagang jual daging sapi gelonggongan, padahal merugikan konsumen juga membuat sakit pekonsumsinya,” ujarnya saat sidak di Pasar Pandaan.
Senada dengan H Aripin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, menjelaskan tujuan utama kedatangan mereka ke Pasar Pandaan untuk sidak daging yang selama ini ramai diperbincangkan.
“Kedatangan kami Komisi II ini untuk memastikan bahwa adanya daging glonggongan,” ungkapnya,
Menurut Agus, bahwa informasi tersebut telah sampai ke telinga dewan. Agus juga berharap instansi terkait segera mengambil tindakan agar tidak berdampak buruk kepada pedagang maupun konsumen.
Dari pantauan di lapangan, dugaan kuat adanya peredaran daging gelonggongan memang terlihat. Salah satu indikasi kuat adalah perbedaan harga yang mencolok. Pedagang menyebutkan harga daging sapi asli di pasaran mencapai Rp 120 ribu per kilogram, sementara daging gelonggongan justru ditawarkan dengan harga lebih rendah, sekitar Rp 105 ribu hingga Rp 110 ribu per kilogram.
Daging gelonggongan ini diduga masuk ke pasar tradisional pada dini hari, antara pukul 00:00 hingga 02:00, menggunakan mobil pikap. Pedagang setempat menduga oknum penjual bukan berasal dari Kabupaten Pasuruan, melainkan dari Kabupaten Sidoarjo.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi II Agus Setya, bersama anggota H. Aripin dan H. Heru, sepakat untuk segera merekomendasikan langkah tegas kepada Bupati Pasuruan. Mereka berharap, Bupati dapat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran (SE) untuk menertibkan peredaran daging di pasar.
Rekomendasi ini mencakup kewajiban melampirkan surat sehat hewan dari dinas terkait untuk setiap daging yang diperjualbelikan, serta larangan keras terhadap penjualan daging gelonggongan. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena perdagangan daging gelonggongan ini jelas merugikan pedagang yang jujur dan membahayakan kesehatan konsumen.
Menanggapi hal ini, Kepala Pasar Pandaan, Budi Santoso, mengungkapkan keterbatasan kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan kontrol tanpa kapasitas untuk memastikan keaslian daging.
Budi Santoso juga pernah berkoordinasi dengan instansi lain untuk sidak pada malam hari. Namun wewenang penindakan ada pada aparat penegak hukum. “Kewenangan kami hanya menata tanpa bisa tahu apakah itu daging gelonggongan atau bukan, kalaupun iya ada aparat penegak hukum yang lebih berwenang,” tuturnya. (BM)