
PASURUAN, BacainD.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis (26/6/2025) sukses mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan kedua raperda vital ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota dewan. Ini sangat berarti bagi kami dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah lima tahun anggaran 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2029 yang menjadi salah satu persyaratan evaluasi raperda oleh Gubernur Jatim,” ujar Bupati Rusdi.
Beliau juga secara khusus mengapresiasi masukan, saran, kritik, dan koreksi konstruktif dari anggota dewan, yang dianggapnya sangat berharga untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
“Oleh karena itu, kami berharap kerja sama eksekutif dan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik, senantiasa dapat ditingkatkan sesuai peran dan kewenangan masing-masing,” harapnya.
Mas Rusdi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan, menerjemahkan visi besar pemerintah daerah ke dalam program prioritas, sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sementara itu, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.
“Ini adalah bagian dari wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif. Kami akan terus memperkuat sistem dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan. Ia menilai bahwa komunikasi yang terbuka dan diskusi yang konstruktif telah menghasilkan kualitas kebijakan yang lebih baik.
“Beberapa waktu yang lalu, dalam rapat paripurna ketiga, Bupati Pasuruan telah menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama OPD mitra kerja untuk memperdalam dan menyempurnakan materi raperda,” ungkap Samsul.
Samsul Hidayat juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran perangkat daerah atas partisipasi aktif dan kolaborasi yang baik.
“Baru saja kita ikuti laporan masing-masing komisi yang memuat catatan, saran, dan rekomendasi konstruktif. Semoga catatan terhadap RPJMD dan pertanggungjawaban APBD ini bisa menjadi rujukan agar pelaksanaan APBD ke depan makin baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Menutup sidang, Samsul Hidayat mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan terlibat, seraya berharap bahwa keputusan yang diambil akan membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. (BM)