PASURUAN, BacainD.com – Untuk memastikan alat ukur transaksi di Pasar Winongan, Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan kembali turun ke lapak para pedagang guna melakukan tera ulang timbangan pasar pada Selasa (25/112025).

Tera ulang dilakukan dengan menguji serta mengkalibrasi kembali timbangan agar tetap memiliki tingkat presisi yang sesuai standar. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin tidak adanya pihak yang dirugikan dalam proses jual beli, baik pedagang maupun konsumen.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan tera ulang merupakan agenda wajib pihaknya untuk menjaga kejujuran dalam perdagangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.

“Tera ini rutin dilakukan di pasar-pasar milik pemerintah kabupaten, dan di samping itu tera juga dilaksanakan di pasar-pasar desa sesuai dengan pengajuan,” ucap Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa Pasar Winongan merupakan titik penutup kegiatan tera untuk pasar naungan Disperindag di tahun 2025. Meski demikian, pihaknya tetap siap melakukan pelayanan tambahan jika ada permohonan dari pasar desa.

Menurutnya, pelaksanaan tera yang dilakukan Disperindag tidak dipungut biaya. Namun, bila ditemukan timbangan yang perlu diperbaiki, pedaganglah yang harus menanggung ongkos perbaikan melalui pihak ketiga yang sudah bekerja sama dengan Disperindag.

“Kalau ada perbaikan pada timbangan, nanti pedagang membayar sendiri biaya perbaikannya ke pihak ketiga. Untuk biayanya tergantung tingkat kesulitannya, dan itu tidak mahal,” tambahnya.

Tera ulang menjadi kewajiban bagi seluruh timbangan yang digunakan dalam transaksi komersial—baik usaha kecil, menengah, hingga besar—dan dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Pemeriksaan mencakup penimbangan ulang, pengecekan sensor, hingga pemasangan stiker atau cap sebagai tanda timbangan layak pakai.

Dedi menegaskan bahwa proses tera bukan sekadar formalitas teknis, melainkan bentuk perlindungan bagi semua pelaku transaksi di pasar. “Seiring waktu penggunaan, sensor timbangan bisa mengalami pergeseran. Tera ulang dilakukan untuk mengembalikan akurasi timbangan tersebut, guna memastikan timbangan menunjukkan berat yang benar, sesuai dengan standar hukum yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak dalam transaksi,” tutupnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: