MALANG, BacainD.comBPJS Kesehatan Cabang Malang menargetkan peningkatan tingkat kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Malang dari 97 persen menjadi 98 persen pada 2026.

Selain itu, tingkat keaktifan peserta ditargetkan naik signifikan dari 64 persen menjadi 80 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengatakan hingga akhir 2025 cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Malang masih berada di kisaran 97 persen dengan tingkat keaktifan sekitar 64 persen.

“Tahun ini kami targetkan kepesertaan naik minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen,” kata Yudhi di Malang, Kamis (15/1/2026).

Untuk mencapai target tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah strategi, salah satunya dengan berkolaborasi bersama Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Yudhi, mayoritas masyarakat Kabupaten Malang merupakan anggota jemaah maupun simpatisan organisasi keagamaan tersebut, sehingga pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menggandeng sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Perusahaan diharapkan dapat mendaftarkan warga di sekitar wilayah operasionalnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Agar upaya ini berjalan optimal, kami berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, melalui instruksi bupati kepada organisasi kemasyarakatan maupun perusahaan,” ujarnya.

Yudhi mengakui, terdapat sejumlah kendala yang membuat Kabupaten Malang belum mampu menyamai capaian Universal Health Coverage (UHC) seperti yang diraih Kota Malang.

Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan fiskal daerah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang besar.

Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Malang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mencapai 2.678.471 jiwa dari total 2.759.103 jiwa, atau sekitar 97,08 persen.

Sementara itu, Kota Malang mencatat kepesertaan sebesar 944.040 jiwa atau 105,85 persen dari jumlah penduduk 891.859 jiwa.

Adapun Kota Batu mencatat cakupan kepesertaan 98,69 persen atau 223.352 jiwa dari total penduduk 226.323 jiwa.

Ia juga menyoroti masih adanya badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

Oleh karena itu, kata Dia, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja serta kejaksaan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya secara benar.

“Penertiban perusahaan ini juga membutuhkan dukungan kepala daerah, salah satunya melalui penerbitan instruksi yang mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan,” kata Yudhi.

Jika upaya tersebut berjalan optimal, ia berharap akan terjadi pergeseran kepesertaan dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) ke segmen pekerja penerima upah, sehingga keberlanjutan program JKN di Kabupaten Malang dapat semakin terjaga. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: