Pasuruan, BacainD.com – Berkat Polisi Lalu Lintas, sebuah Kendaraan Motor jenis Honda Beat milik Attoilah warga Bojonegoro yang sebelumnya di bawa kabur oleh teman dari anaknya kini bisa dibawa pulang serta digunakan kembali.

Sebelumnya, motor honda beat warna merah putih tersebut, digunakan oleh putranya untuk mengikuti acara di Kabupaten Jombong pada Sabtu (22/03/0/2025) lalu. Setibanya di Jombag, motor tersebut di pinjam oleh temannya untu pulang berganti pakaian.

Siapa sangka, motor milik orang tua-nya yang ia gunakan untuk mengikuti acara di Jombang justru tidak kembali, setelah dipinjam oleh temannya.

Berselang beberapa hari kemudian, pada Jumat (28/03/2025) pagi saat anggota Satlantas Polres Pasuruan melakukan penindakan di jalan raya Bangil, Kabupaten Pasuruan. Saat itulah, motor korban dikendari oleh seseorang melintas dan terkena penindakan oleh polisi.

Setelah itu, korban diberitahu oleh temannya bahwa, motor miliknya berada di Mapolres Pasuruan lantaran motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi saat terkena penindakan polisi.

Mengetahui hal tersebut, Attoilah (Ayah Korban) melaporkan ke Polres Jombang, dimana aksi awal kejadian dilakukan diwilayah tersebut.

Menurut Attoilah – Pemilik Honda Beat bahwa sebelum dinyatakan hilang. Motor itu, digunakan putranya ke wilayah Jombang dan dipinjam temannya. Setelah itu, motor tidak kembali.

“Awalnya dipakai anak saya untuk acara di Jombang selanjutnya dipakai temannya tidak kembali dan ditemukan di Polres Pasuruan,” ucap Attoilah Selasa (26/08/2025).

Setelah melakukan pelaporan, Polres Jombang dan Polres Pasuruan, melakukan koordinasi tentang motor honda beat yang terkena penindakan pada bulan maret lalu serta mengembalikan motor tersebut kepemilikannya.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menuturkan, bahwa motor honda beat warna merah putih itu terkena penindakan lalu lintas oleh anggota di Jalan Raya Bangil. Setelah surat-surat kendaraan yang asli ditunjukkan dan proses hukum motor langsung diberikan.

“Setelah melewati Proses hukum dan bukti kepemilikan, akhirnya sepeda motor diserahkan tanpa adanya imbalan apapun,” ujar Derie.

“Kepolisian komitmen dalam mengayomi masyarakat, dengan menyelesaikan perkara yang ada hingga selesai proses hukumnya,” imbuhnya.

Pihak kepolisian berharap, kepada masyatakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan motor atau mobil kepada siapapun, agar kejadian ini tidak terulang kembali. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *