PASURUAN, BacainD.com – Tahanan titipan di Rutan Bangil bernama Krismawan, seorang tahanan kasus narkoba yang perkaranya masih berada di tingkat kasasi Mahkamah Agung, meninggal dunia pada Kamis (19/6/2025) dini hari, usai menjalani perawatan medis di RSUD Bangil akibat penyakit yang diderita.

Kematiannya sontak memicu isu adanya upaya bunuh diri. Namun, pihak Rutan Bangil menepis isu tersebut dan menegaskan bahwa Krismawan meninggal karena sakit glaukoma yang telah dideritanya.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, Krismawan mengeluh pusing, mual, dan kehilangan nafsu makan. Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Rutan Bangil langsung melakukan pemeriksaan di klinik rutan menunjukkan tekanan darahnya normal.

Namun kadar gula darahnya sangat tinggi. Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisinya sempat membaik. Namun, demam menyerang pada sore harinya, mendorong pihak rutan untuk mengantarkan Krismawan ke RSUD Bangil.

Di rumah sakit, tercatat kadar gula darah Krismawan mencapai 400. Sayangnya, pada dini harinya Krismawan dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya telah diserahkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Tutur untuk dikebumikan.

Nugroho Adjie Wibowo Kepala Pengamanan Rutan Bangil menyampaikan, bahwa isu tahanan titipan yang diduga bunuh diri yang beredar tersebut tidak benar. Ia mengakui, memang ada insiden lain yang terjadi di hari yang sama, melibatkan dua tahanan yang mencampur pewangi pakaian dengan minuman. Keduanya telah ditindak karena melanggar disiplin dan menjalani sanksi isolasi.

“Kalau percobaan bunuh diri itu tidak, kami sudah lakukan pemeriksaan ke dua tahanan dimaksud, mereka menyatakan bereksperimen untuk merasakan sensasi minuman,” jelas Nugroho.

Ia menambahkan, kemungkinan tahanan yang nakal dan mencoba merasakan sensasi minuman cukup masuk akal, mengingat di Rutan Bangil memang tidak ada minuman keras dan sangat dilarang. Nugroho sendiri tidak memastikan apakah Krismawan terlibat dalam insiden minum pewangi pakaian tersebut.

“Kalau mengacu hasil pemeriksaan medis baik di klinik rutan maupun RSUD, tidak ada tanda-tanda keracunan. Jadi itu merupakan dua masalah berbeda yang tidak bisa dikaitkan,” ujarnya.

Sebagai dampak dari insiden percobaan minum pewangi pakaian, pihak Rutan Bangil kini tidak lagi menyediakan pewangi pakaian di kantin. Sebelumnya, pewangi pakaian disediakan agar warga binaan dapat menjaga kebersihan pakaian.

“Evaluasi pimpinan memang tidak lagi disediakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh warga binaan,” beber Nugroho.

Sementara itu, Wiwik Tri Hariyati, yang sempat menjadi kuasa hukum Krismawan selama persidangan, mengonfirmasi status hukum kliennya.

“Status hukumnya sudah napi, karena putusan kasasi dikabulkan, hukuman turun menjadi 2 tahun dari putusan sebelumnya 8 tahun,” ungkap Wiwik.

Ia juga menambahkan bahwa Krismawan memang sudah beberapa waktu sakit. “Terakhir ketika kami berkomunikasi dia menanyakan soal putusan juga sudah menyatakan sakit,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *